Sistem Keuangan, Peran Sistem Keuangan, Fungsi Sistem Keuangan, Sistem Keuangan Syariah

Sistem Keuangan 

Peran Sistem Keuangan

Sistem Keuangan adalah tatanan perekonomian dalam sebuah negara dalam melakukan aktivitas jasa keuangan yang mana sebagai penyelenggaraannya dilaksanakan oleh lembaga keuangan. Yang menjadi tugas utama dari sistem keuangan yaitu mengalihkan dana yang terkumpul dari para penabung kepada pengguna dana yang kemudian digunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa, disamping sebagai investasi sehingga ekonomi dapat tumbuhan dan meningkatkan standar kehidupan.

Fungsi Sistem Keuangan

Adapun fungsi sistem keuangan pada dasarnya ada lima yaitu sebagai berikut :

  1. Memobilisasi Tabungan
  2. Mengalokasikan sumber dana
  3. Membantu para manajer dan melaksanakan pengawasan perusahaan.
  4. Menfasilitasi perdagangan, lindung nilai, diversifikasi dan penggabungan risiko.
  5. Menfasilitas transaksi barang dan jasa agar lebih efisien.

Lembaga Keuangan

1. Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan terdiri dari beraneka ragam lembagayang bergerak di sektor finansial. Dengan demikian, konsep lembaga keuangan dapat dirumuskan dalambeberapa definisi tergantung dari sudut mana melihatnya.

Definisi Pertama

Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Dalam kaitan dengan dikotomi perekonomian, unit ekonomi hanya dibedakan menjadi dua macam, tetapi tidak dapat dipisahkan, yaitu: unit ekonomi nyata (real economic units) dan unit ekonomi finansial (financial economic units). Unit ekonomi nyata melakukan kegiatan ekonomi nyata (real economic units). Kegiatan ekonomi nyata menghasilkan barang atau jasa non finansial. Unit ekonomi finansial melakukan kegiatan ekonomi finansial (financial economic units). Kegiatan ekonomi finansial menghasilkan jasa finansial (financial service), yaitu jasa yang berkaitan dengan uang.

Berdasarkan definisi di atas, dengan mudah dapatdinyatakan bahwa bank sentral, rumah gadai dan money changer termasuk lembaga keuangan karena kegiatan ekonomi finansial merupakan kegiatan utama ketiga lembaga keuangan tersebut.

Definisi kedua

Keuangan merupakan perusahan finansial (financial business firm). Sebagai perusahaan finansial, lembaga keuangan beroperasi dengan modal utang (debtcapital). Modal utang tersebut diperoleh lembaga keuangan dari masyarakat dalam berbagai bentuk.

Definisi ketiga

Lembaga keuangan adalah lembaga yang sebagaianbesar kewajibannya (passivanya) berupa kewajiban finansial (financialliabilities). Kewajiban finansial beberapa atau sebagian dari lembaga keuangan merupakan kewajiban moneter (monetary liabilities). Kewajiban moneter suatu lembaga keuangan kepada sektor swasta domestik dinamakan uang beredar. Lembaga keuangan yang kewajiban finansialnya merupakan kewajiban moneter tergantung pada konsep uang beredar yangdianut untuk suatu keperluan yaitu M1, M2, M3 atau M4.

Definisi keempat

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya bergerak dibidang keuangan (finance). Bidang keuangan tersebut dapat dibedakan antara keuangan perorangan (personal finance), keuangan perusahaan (corporate finance), keuangan pemerintah (public finance), dan keuangan international (international finance).

Defini kelima

Lembaga keuangan adalah organisasi yang bertindak sebagai agen, broker, dan inter mediari dalam transaksi keuangan. Definisi ini berlaku untuk bank central karena bank central terlibat secara tidak langsung dalam transaksi keuangan dalam arti pembantu lembaga keuangan lainnya untuk bertindak sebagai agen, broker, dan intermediasi dalam transaksi keuangan.

Definisi keenam

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya meminjam uang dari masyarakat dan/atau meminjamkan uang kepada masyarakat. Definisi ini tidakberlaku untuk organisasi yang tidak bertindak sebagaiagen atau broker dalam transaksi keuangan karena agen dan broker tidak bertindak atas namanya sendiri,melainkan atas nama pihak yang diwakilinya.

Definisi ketujuh

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya pinjam-meminjam uang, sehingga berarti lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanyanya berdagang uang. Definisi ini merupakan salah satu penjelasan mengapa money changer digolongkan sebagai lembaga keuangan. Jika money changer tidak digolongkan sebagai lembaga keuangan, berarti money changer harus digolongkan sebagai unit ekonomi nyata. Seperti diketahui money changer tidak menghasilkan barang atau jasa non finansial, tetapi jasa finasial. Dengan demikian, money changer merupakan unit ekonomi financial, yang berarti lembaga keuangan.


Lembaga keungan merupakan bagian dari sistemkeuangan dalam ekonomi modern yang melayanimasyarakat pemakai jasa keuangan (financial market), institusi, sektor usaha, rumah tangga dan lembaga pemerintah yang merupakan peserta dan juga sekaligus memiliki wewenang dalam mengatur operasi sistem keuangan tersebut. 

Pada dasarnya fungsi pokok sistem keuangan adalah mengalihkan dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit. Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek, yaitu sebagai berikut :

a) Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi-sisi jasa penyedia finansial. Diantara fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi-sisi jasapenyedia finansial, antara lain:

1) Fungsi tabungan. Sistem pasar keuangan dan lembaga keuangan menyediakan instrumen untuk tabungan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana setelah pemenuhan kebutuhan dasar (konsumsi).

2) Fungsi penyimpanan kekayaan Instrumen keuangan yang diperjual belikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan, yaitu dengan cara menahan nilai asetyang dimiliki disamping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu.

3) Fungsi transmutasi kekayaan. Merupakan fungsi dimana lembaga keuanganmemiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana.

4) Fungsi likuiditas-Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dengan mudah dicairkan melalui mekanisme pasar keuangan.

5) Fungsi pembiayaan/kredit. Disamping untuk menyiadakan likuiditas dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka penyimpanan kekayaan, pasar keuangan menyediakan pembiayaan/kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi dalam ekonomi.

6) Fungsi pembayaran. Sistem keuangan menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa- jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan.

7) Fungsi diversifikasi risiko

Pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan risiko pendapatan atau kerugian.

8) Fungsi manajemen portofolio. Fungsi manajemen portofolio yaitu sebagai penyedia jasa keuangan yang dapat memberikan kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transaksi yang rendah dan pajak pendapatan.

9) Fungsi kebijakan. Pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.

b) Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan. Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposits). Perbankan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana disamping menyelenggarakan kegiatan-kegiatan jasa perbankan baik di dalam negeri maupun diluar negeri.

c) Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter. Lembaga keuangan berfungsi sebagai pencetak uang. Tujuan kebijakan moneter Islam dengan tujuan kebijakan moneter konvensional, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat tercapai.

d) Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial. Lembaga keuangan berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi.

Sistem Keuangan Syariah

Sistem keuangan syariah merupakan sistemkeuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Seluruh transaksi yang terjadi dalam kegiatan keuangan syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kepada ajaran Al-Quran dan Sunnah. Dalam konteks Indonesia prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang Syariah. Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i  dan prinsip tabi’i.

Diantara prinsip-prinsip syariah dalam sistem keuangan yaitu:

  • Kebebasan bertransaksi 
  • Bebas dari maghrib (maysir, yaitu judi, gharar, yaitu ketidakpastian/penipuan; dan riba, yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (tidak sah).
  • Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga.
  • Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, dan akurat agarbebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi.
  • Pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu, oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan.
  • Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas (persaudaraan dan saling membantu)
  • Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
  • Mengimplementasikan zakat.

a) Lembaga Keuangan Bank Lembaga keuangan bank terdiri dari:

1) Bank Umum Syariah
2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

b) Lembaga Keuangan Non Bank

1) Pasar Modal (Capital Market)
2) Pasar Uang (Money Market)
3) Perusahaan Asuransi
4) Dana Pensiun
5) Perusahaan Modal Ventura
6) Lembaga Pembiayaan
7) Perusahaan Pegadaian
8) Lembaga Keuangan Syariah Mikro
- Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZ danLAZ)
- Lembaga Pengelola Wakaf
- BMT

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Ekonomi, Sektor Rumah Tangga Konsumen, Sektor Rumah Tangga Produsen

Peranan Pelaku Ekonomi, Rumah Tangga, Perusahaan (Firm), Pemerintah (Government), Koperasi (Cooperation)

Perekonomian Dua Sektor, Perekonomian Tiga Sektor, Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)

Aktivasi Pulsa

Pengertian Distribusi