Peranan Pelaku Ekonomi, Rumah Tangga, Perusahaan (Firm), Pemerintah (Government), Koperasi (Cooperation)

PERANAN PELAKU-PELAKU EKONOMI


Dalam kegiatan ekonomi, ada beberapa pelaku yang terlibat di dalamnya. Sebagaimana yang telah kamu pelajari sebelumnya, berdasarkan jenis kegiatannya, para pelaku ekonomi terdiri dari produsen, distributor, dan konsumen. Namun, secara lebih khusus, pelaku-pelaku utama di dalam perekonomian adalah rumah tangga, perusahaan, pemerintah, koperasi, dan masyarakat luar negeri.

Setiap pelaku memiliki peranannya masing-masing dalam kegiatan ekonomi. Mereka dapat berperan sebagai produsen, konsumen, ataupun distributor. Akan tetapi dalam lingkup perekonomian yang lebih luas, peran pelaku ekonomi tidak sebatas hanya sebagai produsen, konsumen, ataupun distributor. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa peran dari para pelaku ekonomi dalam perekonomian.




Rumah tangga adalah satuan unit terkecil di dalam masyarakat. Dalam arti sempit rumah tangga adalah suatu kelompok masyarakat yang biasanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Namun, ada juga rumah tangga yang terdiri dari orang Iain yang telah dianggap sebagai anggota rumah tangga tersebut, misalnya kakek, nenek, atau pembantu yang sudah menjadi bagian dari sebuah rumah tangga. Dalam arti yang lebih luas, rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang tinggal dalam suatu bangunan yang sama dan melakukan pembagian dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Misalnya, para mahasiswa yang menyewa sebuah rumah dan mereka hidup bersama-sama di dalamnya, atau mereka yang tinggal dalam suatu asrama.

Kegiatan utama rumah tangga adalah konsumsi. Oleh karena itu, rumah tangga disebut juga sebagai rumah tangga konsumsi. Sebagai konsumen, rumah tangga mengonsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Baju yang kamu pakai, makanan yang kamu santap, atau kendaraan umum yang kamu gunakan setiap hari merupakan beberapa contoh dari kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga.
Selain berperan sebagai konsumen, rumah tangga juga dapat berperan sebagai produsen dan distributor sekaligus. Misalnya, ibumu membuat kue untuk kemudian dijual. Lalu, ia menyuruhmu untuk menjual kue tersebut di sekolahmu. Pada contoh ini, dua kegiatan ekonomi telah dilakukan sekaligus, yaitu melakukan kegiatan produksi (sebagai produsen) dan kamu melakukan kegiatan distribusi (sebagai distributor)

Peran penting lainnya yang dijalankan oleh rumah tangga adalah sebagai penyedia faktor produksi, seperti tenaga kerja, tanah, dan modal. Dengan menyediakan faktor produksi tersebut, rumah tangga akan memperoleh pendapatan yang dapat berupa upah, sewa, atau bunga. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perusahaan (Firm)

Perusahaan merupakan badan usaha yang menjalankan suatu kegiatan dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Berbeda dengan rumah tangga, kegiatan utama perusahaan adalah berproduksi. Oleh karena itu perusahaan disebut juga rumah tangga produksi. Selain jenis kegiatan ekonomi, perbedaan mendasar antara rumah tangga dan perusahaan terletak pada tujuannya. Tujuan utama rumah tangga adalah memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan.

Pada pasar faktor produksi, perusahaan berperan sebagai pembeli. Perusahaan membeli faktor-faktor produksi dari rumah tangga, seperti tenaga kerja, tanah, dan modal untuk kemudian digunakan dalam proses produksi. Namun, perlu dibedakan pengertian antara pembeli dan konsumen. Seorang pembeli belum tentu dapat dikatakan sebagai konsumen. Apabila barang atau jasa yang dibelinya digunakan untuk kegiatan konsumsi maka dia dapat disebut sebagai konsumen. Namun, apabila barang atau jasa tersebut kemudian digunakan dalam proses produksi atau diolah lebih lanjut, maka pembeli tersebut dikatakan seorang produsen. Tentu kamu masih ingat tentang pengertian konsumsi dan produksi. 

Konsumsi adalah kegiatan mengurangi atau menghabiskan nilai dari suatu barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan secara langsung. Sedangkan produksi adalah menciptakan atau kegiatan menambah nilai dari suatu barang atau jasa dengan mengolah faktor-faktor produksi.

Agar lebih jelas, perhatikan contoh berikut! Misalnya, sebuah perusahaan roti membeli tepung terigu, gula, telur, dan mentega. Kemudian, perusahaan tersebut mengolahnya menjadi roti. Selanjutnya, roti tersebut dijual di toko-toko kue. Pada contoh ini, perusahaan melakukan kegiatan produksi, karena roti yang dibuatnya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan secara langsung, melainkan dijual untuk memperoleh keuntungan. Beda halnya kalau ibumu yang membuat roti, kemudian roti tersebut kamu bawa sebagai bekal ke sekolah. 

Pada contoh ini, karena roti digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan, maka kegiatan ibumu ini tidak termasuk ke dalam kegiatan produksi, melainkan termasuk kegiatan konsumsi.

Perusahaan juga melakukan kegiatan konsumsi. Suatu perusahaan dikatakan melakukan kegiatan konsumsi apabila tidak berhubungan dengan proses produksi. Misalnya, kegiatan rekreasi karyawan dan perayaan pesta ulang tahun perusahaan.

Pemerintah (Government)

Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi tersirat di dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kemudian, bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan pernyataan tersebut, jelas bahwa pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab atas kemakmuran rakyat.

Dalam perekonomian, peran utama pemerintah adalah sebagai pengatur. Pemerintah bertanggung jawab agar kegiatan perekonomian berjatan dengan lancar. Dalam menjalankan perannya tersebut, pemerintah berwenang untuk membuat kebijakan. Misalnya, pemerintah mengatur izin mendirikan usaha, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan menetapkan harga eceran tertinggi.

Sebenarnya, kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah tidak jauh berbeda dengan rumah tangga. Kalau dianalogikan, sebuah negara itu seperti sebuah rumah tangga, namun dengan ukuran yang lebih besar. Seperti halnya rumah tangga pemerintah juga melakukan kegiatan konsumsi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan tugas administratif yang dijalankan dan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Contoh kegiatan konsumsi pemerintah adalah belanja pegawai, belanja barang, dan pemberian subsidi. Sedangkan kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah contohnya adalah pembangunan fasilitas-fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, dan sekolah. Bangunan-bangunan yang dibuat oleh pemerintah dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum tanpa dipungut bayaran, seperti jalan raya, jembatan penyeberangan, dan lampu penerangan jalan biasa disebut sebagai barang publik. Suatu barang dikatakan barang publik apabila memenuhi dua kriteria, yaitu nonrival dan nonexclusive. Nonrival artinya apabila barang atau jasa tersebut dinikmati oleh semua orang secara bersama-sama, kepuasan yang mereka rasakan tidak berkurang. Sedangkan nonexclusive artinya seseorang tidak dapat dihalangi untuk menggunakan barang atau jasa tersebut.

Perlu dibedakan antara fasilitas umum dan barang publik. Setiap barang publik adalah fasilitas umum, tetapi setiap fasilitas umum belum tentu barang publik. Salah satu contoh fasilitas umum yang bukan termasuk barang publik adalah kereta api. Kereta api tidak memenuhi kriteria nonrival karena apabila penumpang kereta api semakin banyak, kenyamanan akan semakin berkurang, sehingga kepuasan dalam menggunakan jasa kereta api juga akan semakin berkurang. Selain itu, kereta api juga tidak memenuhi kriteria nonexclusive sebab untuk menggunakan jasa kereta api, penumpang harus membeli karcis terlebih dahulu. Dengan kata lain, orang yang tidak memiliki karcis dapat dihalangi untuk mengunakan jasa kereta api.

Koperasi (Cooperation)

Pada kelas VII sudah disinggung bahwa koperasi adalah bentuk badan usaha yang dianggap paling sesuai dengan yang diamanalkan oleh UUD 1945 yang diamandemen pasal 33 ayat (1) bahwa: "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeiuargaan".

Oleh karena itu, dalam topik ini kita akan membahas lebih mendalam tentang apa yang disebut dengan koperasi. Mulai dari sejarahnya hingga bentuk dan jenis koperasi itu sendiri.


Badan usaha koperasi sesuai dengan sifat bangsa Indonesia yang suka bekerja sama dan bergotong-royong. Menurut sejarahnya, para nenek moyang kita dalam bercocok tanam, membuat bendungan, atau membuat rumah, selalu dilakukan dengan bergotong-royong. Semua pekerjaan dilakukan oleh masyarakat tanpa pamrih, dan dilakukan semata-mata demi kebahagiaan bersama.

Walaupun sifat gotong-royong sudah melekat sejak lama, tetapi koperasi sebagai badan usaha masih relatif baru di tanah air kita. Di Indonesia koperasi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wirjaatmadja, seorang patih dari Purwokerto, tahun 1896. R. Aria Wirjaatmadja bekerja sama dengan E. Sieburg mendirikan Bank Penolong dan Tabungan, (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya Bank Penolong dan Tabungan tersebut adalah untuk membantu para anggotanya agar tidak jatuh ke tangan tengkulak yang suka memeras rakyat.

Bank Penolong dan Tabungan kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi koperasi kredit oleh De Wolf Van Westerrode. Namanya pun diubah menjadi Hulp Spaar En Hanbow Credit Bank. Nama ini kemudian berubah lagi menjadi Algemene Volks Credit Bank, yang selanjutnya berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian.

Selama periode 1908-1942 koperasi dijadikan sebagai alat pcrjuangan. Tahun 1908 Perkumpulan Budi Utomo berjuang menganjurkan masyarakat mendirikan koperasi dan membeli kebutuhan mereka sehari-hari dari koperasi yang ada. Tahun 1913 Serikat Dagang Islam mendirikan toko koperasi. Tahun 1915 koperasi sebagai badan ekonomi yang diakui secara yuridis terbentuk dengan didirikannya Verordening op de Cooperative Vereeniging. Tahun 1927 pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan tentang Perkumpulan Koperasi, yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Tahun 1936 terbentuk Induk Koperasi, yaitu Gabungan Pusat Koperasi Indonesia.

Pada masa penjajahan Jepang, (1942-1945), fungsi koperasi menjadi rusak. Penduduk diminta menjadi anggota koperasi, yang oleh Jepang disebut kumiai. Tetapi kumiai sendiri lebih mengutamakan kepentingan Jepang daripada kepentingan anggota. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi hanya dijadikan sebagai alat distribusi belaka.

Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa terus berjuang mengembangkan koperasi, karena hanya dengan berkoperasi perekonomian rakyat bisa ditingkatkan. Dalam hal ini, para pemimpin sepakat memilih bentuk koperasi sebagai alat utama untuk memerangi kebodohan, kemiskinan, dan kemelaratan bangsa Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli tahun 1947 diadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hari pelaksanaan Kongres Koperasi I ditetapkan sebagai Hari Koperasi, yang diperingati tiap tahun di Indonesia. Pada tahun 1953 diadakan Kongres Koperasi II. Salah satu keputusan Kongres Koperasi II ini adalah menetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Periode 1950-1958 dapat dikatakan sebagai periode kebangkitan kembali koperasi Indonesia. Sayangnya, ini tidak berlangsung lama. Koperasi yang mulai bangkit ini kembali rusak. Pada masa Orde Lama (1959-1965) koperasi sering digunakan sebagai sarana politik. Partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) pada waktu itu sering menggunakan koperasi sebagai alat untuk mencapai tujuan melalui dukungan dan simpati publik, penyebaran pengaruh, dan mobilisasi massa. Akibatnya, fungsinya sebagai penggerak ekonomi sering terabaikan.

Pada masa Orde Baru, dasar-dasar kebijakan per-koperasian kembali diletakkan. Pada tahun 1967 terbit UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia. Sejak saat itu, pembinaan dan pengembangan koperasi bisa dilakukan secara lebih terarah. Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mengesahkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967.

Dengan dilaksanakannya berbagai program pembinaan dan pengembangan koperasi, jumlah koperasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data tahun 2005, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 134.963 unit dan dengan jumlah anggota mencapai 27.286.784 jiwa.


Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris Cooperation, Cooperation merupakan penggabungan dua kata Co dan operation. Co berarti kerjasama. Operation berarti operasi atau usaha. Dengan demikian cooperation atau koperasi adalah usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula.

Koperasi juga dapat didefinisikan sebagai berikut. "Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi sosial yang bergerak dalam berbagai lapangan ekonomi".

Menurut UU No.12 tahun 1967, "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan lata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".

Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992, dijelaskan pula bahwa: "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Koperasi Indonesia mencakup dua segi, yaitu segi ekonomi dan segi sosial. Dari segi ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang menyelenggarakan usaha bersama untuk kesejahteraan anggotanya. Dari segi sosial, koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang bekerjasama dalam organisasi yang berasaskan kekeluargaan.

Dari uraian tersebut jelas bahwa koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal. Dengan demikian, koperasi bukan hanya mengabdi pada kebendaan, melainkan juga pada kepentingan perikemanusiaan.


Tentang landasan, asas, dan tujuan koperasi Indonesia, dapat dilihat dalam UU No. 25 Tahun 1992 Bab II, pasal 2 dan 3.


Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Bab II Pasal 2, Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Lebih jelas, landasan koperasi Indonesia tersebut dapat dijabarkan atas landasan idiil, landasan struktural, dan landasan mental sebagai berikut. Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena koperasi berlandaskan Pancasila, dalam berbagai kegiatannya harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila. Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Lebih jelas, lata kehidupan ekonomi bangsa Indonesia secara garis besar telah diatur di dalam UUD 1945, khusus-nya pasal 33. Koperasi adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang diamandemen pasal 33 ayat (1): "Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."

Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan berarti selalu memperhatikan kepentingan kawan, sedangkan kesadaran pribadi berarti selalu berusaha menampilkan kemampuan terbaik dari diri sendiri.


Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Sesuai asas kekeluargaan ini, koperasi Indonesia merupakan organisasi ekonomi berwatak sosial. Watak sosial ini tidak membuat koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat sebagai suatu usaha di bidang ekonomi. Tujuan

Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat umum, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. d.  Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi

Fungsi, peran, dan prinsip koperasi Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 25 tahun 1992 pada Bab III, pasal 4 dan 5. Koperasi Indonesia mempunyai fungsi, peran, dan prinsip sebagaimana ditunjukkan oleh Tabel 2-1.

Dalam mendirikan dan membubarkan koperasi, ada peraturan yang wajib ditaati. Peraturan tersebut diluangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


Untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi syarat-syarat seperti pada Tabel 2-2. Sedangkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi, harus termuat hal-hal seperti :

Syarat-Syarat Pendirian Koperasi
  • Koperasi primer bisa dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 20 orang anggota.
  • Koperasi sekunder bisa dibentuk oleh sekurang¬kurangnya 3 koperasi.
  • Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  • Berkedudukan dalam wilayah RI.


  • Daftar nama pendiri.
  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
  • Ketentuan mengenai keanggotaan.
  • Ketentuan mengenai rapat anggota.
  • Ketentuan mengenai pengelolaan.
  • Ketentuan mengenai permodalan.
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
  • Ketentuan mengenai sanksi.


Untuk mendirikan koperasi haruslah diperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum tersebut diperoleh, harus dilalui proses atau langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, pendiri mengajukan permintaan untuk mendirikan koperasi secara tertulis, yang disertai akta pendirian koperasi. Kedua, pengesahan akta pendirian koperasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Ketiga, pengesahan akta pendirian koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Keempat, jika permintaan ditolak, maka penolakan permintaan pengesahan akta pendirian diberitahukan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Kelima, jika permintaan ditolak, pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Apabila dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi ada yang perlu diubah, maka yang berhak mengubahnya adalah rapat anggota. Perubahan dalam AD dan dalam bidang usaha harus mcminta pengesahan kepada pemerintah.
Untuk pengembangan atau efisiensi usaha, suatu koperasi dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau meleburkan diri bersama koperasi Iain membentuk koperasi baru.

Penggabungan atau peleburan di atas harus dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi. Pembubaran Koperasi
Setiap bentuk badan usaha, apakah BUMN, swasta, atau koperasi, bisa dibubarkan. Khusus pembubaran koperasi, bisa dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.

Koperasi yang dibubarkan melalui keputusan pemerintah biasanya terjadi karena koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Selain itu, kelangsungan hidup koperasi yang bersangkutan tidak bisa diharapkan lagi.

Pembubaran koperasi diumumkan oleh pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum (untuk koperasi primer) dan koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam Anggaran Dasar (untuk koperasi sekunder).

Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi yang tercakup dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan tersebut tidak dapat dipindah tangankan.

Hak-hak dan kewajiban anggota koperasi dapat dilihat berikut ini.
Hak
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengutus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.


Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut mempunyai fungsi dan peran yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut. 


Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hai sebagai berikut.
  • Anggaran Dasar.
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Selain rapat anggota biasa, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa, yang bisa diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau keputusan pengurus.


Pengurus dipilih dari dan oleh anggola koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pada pcrtama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan koperasi dan usaha koperasi pada rapat anggota. Apabila koperasi menderita rugi, baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pengurus, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila kerugian tersebut sungguh-sungguh karena kesengajaan, maka di samping mengganti kerugian, pengurus dapat dituntut oleh penuntut umum.
Tugas dan wewcnang pengurus dapat dilihat berikut ini.

  • Mengelola koperasi dan usaha koperasi
  • Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

  • Mewakilj koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggola baru serta memberhentikan anggola lama sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota



Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.

Tugas pengawas antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kcbijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Sedang wewenang pengawas adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, baik dari pihak pengurus, anggota, maupun pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kegiatan koperasi.


Modal koperasi dapat berupa modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
Modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, danan cadangan, dan hibah.

Modal pinjaman adalah modal yang berasal dari pihak lain di luar koperasi yang bersangkutan, seperti anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber lainnya yang sah.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal baik dari pemerintah maupun yang berasal dari masyarakat yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.


Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah laba koperasi selama satu tahun buku (biasanya mulai 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya), yaitu selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi yang dirumuskan sebagai berikut.
SHU = P - B I

di mana:
SHU =   Sisa Hasil Usaha P      = Penerimaan
B      =   Biaya-biaya, mencakup ongkos-ongkos, biaya transportasi, biaya administrasi, biaya rapat, gaji dan honor pengurus dan karyawan, pajak, dan penyusutan.

Sebagai contoh, penerimaan koperasi mulai 1 April 199 adalah Rp20 juta. Seluruh biaya mulai ongkos-ongkos hingga pajak dan penyusutan selama periode yang sama adalah Rpl6 juta. Dengan demikian,

SHU = P-B
= Rp20 juta - Rpl6 juta = Rp4 juta.

Setelah dikurangi dana cadangan, yaitu dana yang digunakan untuk membantu pengembangan dan perluasan investasi bagi koperasi, maka SHU bisa digunakan untuk dibagikan kepada anggota, yang besamya sebanding dengan jasa usaha dan modal masing-masing anggota, keperluan pendidikan perkoperasian, dan keperluan koperasi lainnya yang ditentukan oleh rapat anggota.

Contoh pembagian SHU adalah sebagai berikut. Ani adalah seorang anggota koperasi X. Modal yang disetorkannya kepada koperasi adalah sebanyak Rp. 100 ribu, sedangkan jumlah seluruh modal koperasi X adalah sebesar Rp. 50 juta.

Pada tahun 2007, SHU koperasi X adalah sebesar Rp. 10 juta. Berdasarkan keputusan rapat anggota, besarnya SHU untuk jasa modal adalah 10%. Dengan demikian besarnya SHU yang diterima oleh Ani adalah:
SHU untuk jasa Modal  10% x Rp 10.000,000,00 = Rp 1.000.000,00

= Rp2.000,00


Bentuk koperasi berbeda menurut tingkatan, sifat usaha, dan luasnya usaha. Masing-masing akan diuraikan satu persatu sebagai berikut Koperasi Menurut Tingkatan

Ditinjau dari tingkatannya, koperasi dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Sebagai syarat mendirikan koperasi primer diperlukan anggota paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. Untuk mendirikan koperasi sekunder minimal merupakan gabungan tiga koperasi primer yang sejenis. 
Koperasi sekunder dapat berbentuk Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi, dan Induk Koperasi.
  • Pusat Koperasi, yaitu gabungan beberapa koperasi primer. Contohnya adalah Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad), Pusat Koperasi Angkatan Laut (Puskopal), Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau), Pusat Koperasi Angkatan Kepolisian (Puskopak), dan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).
  • Gabungan Koperasi, yaitu gabungan dari beberapa pusat koperasi. Tujuan penggabungan adalah untuk meningkatkan usaha koperasi. Contohnya adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
  • Induk Koperasi, yaitu gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi yang sejenis. Contohnya adalah Induk Koperasi-Koperasi Indonesia (IKKI) dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud).

Tujuan penggabungan beberapa koperasi ke dalam suatu bentuk koperasi yang lebih besar adalah agar terhindar dari persaingan yang tidak sehat, memperbesar modal, serta mempermudah dan memperluas usaha koperasi. Selain itu, penggabungan ini juga bertujuan untuk membimbing dan mengarahkan lata laksana koperasi dari yang lebih rendah ke yang lebih tinggi.


Dilihat dari sifat usahanya, koperasi dibedakan atas koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (kredit), dan koperasi produksi.

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya, seperti beras, gula, susu, kopi, teh, daging, ikan, minyak sayur, sayur-sayuran, buah-buahan, minyak tanah, sabun, deterjen, pakaian, dan sepatu.

Koperasi konsumsi biasanya membeli bermacam ragam barang-barang kebutuhan sehari-hari tersebut dari agen atau produsen dalam jumlah banyak, dan menjualnya kepada anggota dengan harga terjangkau.

Dalam aktivitasnya, koperasi konsumsi Indonesia menggunakan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya adalah setiap penjualan harus dilakukan dengan tunai. Pembeli tidak boleh membeli secara kredit atau mengangsur. Mutu barang yang dijual juga harus terjamin. Maksudnya, paling tidak barang yang dijual dalam koperasi konsumsi sama mutunya dengan barang yang berkualitas di pasar. Prinsip penting lainnya adalah masalah kejujuran, yaitu ukuran dan timbangan barang yang dijual harus dapat dipercaya. Dari sisi internal, penjualan kepada anggota tidak boleh dipaksakan. Anggota yang lebih banyak membeli dari koperasi, mendapatkan bagian laba yang lebih besar pula. Selain menjual kepada anggota, koperasi juga boleh menjual kepada masyarakat lain yang bukan anggota.

Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit adalah koperasi yang bergerak dalam urusan penyimpanan dan peminjaman uang. Simpanan diterima dari anggota dalam bentuk simpanan berikut.

Simpanan pokok, yaitu simpanan yang disetor sekali pada saat mcndaitar sebagai anggota koperasi. Simpanan ini tidak dapat ditarik kembali, kecuali kalau keluar dari koperasi.
Simpanan wajib, yaitu simpanan yang disetor secara leratur dalam jumlah yang sudah ditetapkan. Simpanan wajib hanya boleh diambil setelah jangka waktu tertentu. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya. Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Uang yang dikumpulkan dari simpanan di atas, bisa dipinjamkan kepada anggota dengan syarat-syarat yang mudah dan biaya bunga yang ringan.

Tujuan didirikannya koperasi simpan pinjam adalah mendidik anggota untuk hidup hemat dengan mcnabung sebagian dari pendapatan mereka. Selain itu, untuk mendidik anggota menyimpan uangnya secara teratur sehingga dapat membentuk modal sendiri. Tujuan koperasi simpan pinjam yang juga penting adalah membantu meminjamkan modal kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat mudah dan biaya bunga yang ringan. Koperasi produksi adalah koperasi yang usahanya ditujukan untuk menghasilkan sejenis barang secara bersama-sama. Anggota koperasi produksi adalah produsen-produsen kecil yang menghasilkan barang-barang sejenis. Yang termasuk ke dalam koperasi produksi ini antara lain sebagai berikut.

Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang pertanian. Usaha-usaha koperasi pertanian antara lain menyediakan sarana produksi (bibit, pupuk, obat-obatan) dan alat-alat pertanian (cangkul, sabit, bajak, dan traktor tangan).

Koperasi peternakan, yaitu koperasi produksi yang bergerak dalam usaha peternakan, seperti peternakan sapi, kerbau, kambing, ayam, itik.

Koperasi perkebunan, yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perkebunan, seperti perkebunan karet, kelapa, kelapa sawit, cengkeh, dan coklat. Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha perikanan.

Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha industri dan kerajinan, seperti industri meubel, tekstil, batik, ukiran, dan anyaman.

Dengan bergabung dalam suatu koperasi produksi, para anggota bisa mendapatkan berbagai keuntungan berikut.
  • Alat-alat produksi dan bahan baku atau bahan mentah dapat diperoleh dengan biaya yang lebih terjangkau.
  • Mutu dan jumlah barang yang diproduksi dapat ditingkatkan melalui pola kerja sama.
  • Barang produksi bisa dijual dengan wilayah pemasaran yang lebih luas.
  • Menghilangkan persaingan antar anggota yang sama-sama menghasilkan barang sejenis.
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya melaksanakan pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan oleh anggota. Semua koperasi produksi di atas bisa disebut koperasi pemasaran bila koperasi produksi tersebut juga ikut memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh para anggota.

Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya memberikan pelayanan jasa kepada anggota-anggotanya. Contoh-contoh koperasi jasa adalah sebagai berikut. Koperasi jasa angkutan, yaitu koperasi yang bergerak dalam jasa angkutan, baik angkutan barang maupun penumpang. Misalnya Koperasi Taksi dan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja).

Koperasi jasa perumahan, yaitu koperasi yang bergerak dalam usaha penjualan atau penyewaan rumah bagi para anggota dengan cara dan biaya yang lebih mudah dan terjangkau.

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Ekonomi, Sektor Rumah Tangga Konsumen, Sektor Rumah Tangga Produsen

Perekonomian Dua Sektor, Perekonomian Tiga Sektor, Perekonomian Empat Sektor (Perekonomian Terbuka)

Bisnis Syariah, Perkembangan Bisnis Islam Kontemporer, Perbankan Syariah, Sejarah Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia

Aktivasi Pulsa

Pengertian Distribusi